SILAKAN BERBAGI

Senin, 20 September 2010

Polisi Bubarkan Penghijauan Swadaya

Senin, 20 September 2010 | 02:38 WIB
Cirebon, Kompas - Kepolisian Resor Cirebon di Jawa Barat, Minggu (19/9), membubarkan kegiatan penghijauan swadaya oleh para aktivis lingkungan di Cirebon. Para aktivis yang hendak menghijaukan bukit gundul tidak diperbolehkan menanam pohon karena tidak ada izin dari Polres Cirebon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi mendatangi lokasi di Bukti Maneungteung, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 12.00. Saat itu 20-an aktivis yang berasal dari sejumlah organisasi pencinta lingkungan, seperti Petakala Grage, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Rakyat Pembela Lingkungan (Rapel) Cirebon, baru selesai menanam pohon di bukit gundul seluas 5 hektar tersebut.
”Kami diminta agar bubar karena tak ada izinnya. Karena tak ingin berkonflik, kami pun bubar,” kata Deddy Madjmoe, aktivis lingkungan dari Petakala Grage.
Kepala Polres Cirebon Ajun Komisaris Besar Edi Mardiyanto mengatakan, penghijauan di perbukitan Maneungteung tak berizin. Seharusnya para aktivis memberi tahu kegiatan mereka ke polres karena daerah bekas penggalian pasir ilegal itu masih dalam proses hukum. Selain itu, tambah Edi, daerah Maneungteung rawan longsor. ”Ini membahayakan para aktivis sendiri. Kalau terjadi apa-apa, bagaimana?” kata Edi.
Protes
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Ogi mempertanyakan tindakan polisi yang membubarkan aksi penanaman pohon.
Menurut Ogi, polisi ataupun pemerintah seharusnya mendukung kegiatan lingkungan, seperti penanaman pohon, karena merupakan kegiatan positif, apalagi kegiatan itu dilakukan secara swadaya.
”Saya heran mengapa harus ada izinnya karena selama ini kegiatan penanaman pohon, apalagi untuk penyelamatan lingkungan, tidak perlu izin,” katanya.
Menurut Ogi, jika masyarakat dipersulit untuk menanam pohon guna menyelamatkan lingkungan, pemerintah seharusnya bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan.
Upri Embreng, aktivis Petakala Grage, mengatakan, para aktivis di Cirebon mau secara sukarela menanam pohon karena Bukit Maneungteung merupakan salah satu pusat resapan air di wilayah timur Cirebon. (NIT)

Kamis, 09 September 2010

Cagar Alam Cirebon Rusak

CIREBON, (PRLM).-Proyek jalan tol Kanci-Pejagan merusak cagar alam berupa deretan perbukitan di sepanjang perbatasan Kabupaten Cirebon dan Kuningan yang menjadi berpanorama indah (azimut).
Karenanya, DPLH kedua daerah itu mengeluarkan larangan keras aktifitas galian C di lokasi deretan perbukitan yang terbentang dari Gunung Ciremai (Kuningan) sampai Gunung Slamet di Jateng.
Larangan penggalian tanah itu mengemuka dalam rapat koordinasi (rakor) Pemkab Cirebon dan Kuningan, Kamis (27/11). Rapat yang bertempat di aula Mapolwil Cirebon juga dihadiri unsur Polwil dan Bakorwil.
Rakor dipimpin langsung Kapolwil setempat, Kombes Drs. M. Nasser Amir. Hadir pula para pengusaha galian C yang jumlahnya mencapai 60 orang termasuk perwakilan PT Elema, perusahaan yang memegang tender pengadaan tanah galian untuk proyek tol Kanci-Pejagan.
Rakor digelar khusus setelah terungkap adanya ancaman terhadap kelestarian lingkungan di cagar alam perbukitan sepanjang perbatasan Cirebon-Kuningan. Polwil juga sudah mengambil tindakan tegas, diantaranya menutup lokasi galian tanah yang berlokasi di bukit Desa Waled Asem, Kecamatan Waled, Cirebon.
"Rakor kita gelar karena ternyata sudah banyak aktifitas galian tanah di perbukitan itu. Yang memprihatinkan, ternyata seluruh aktifitas itu ilegal karena tidak mengantongi perijinan," tutur Kapolwil Nasser.
Kapolwil menambahkan, rakor digelar untuk mencari jalan tengah. Di satu sisi, galian taah tidak merusak cagar alam, di sisi lain, proyek tol bisa tetap jalan.
"Jangan sampai ada yang dikorbankan. Sebab selama ini sudah berlangsung galian tanah yang ternyata ilegal di lokasi cagar alam," tutur kapolwil. (A-93/A-26).***