SILAKAN BERBAGI

Selasa, 21 Desember 2010

Bukit Azimut di Desa Waled Asem Waled Rusak

Bukit Maneungteung di Kecamatan Waled, Cirebon kondisinya kini memprihatinkan. Kawasan lindung itu hancur oleh penambangan yang dilakukan para pengusaha yang menyuplai kebutuhan material untuk pembangunan jalan tol Kanci-Pejagan. Usaha reklamasi bukit itu pun hingga tenggat di akhir bulan ini tak kunjung selesai.  Bukit Azimut yang semula memiliki tinggi 50 hingga 60 meter itu saat ini sudah dipapas dan menjadi daerah yang curam dengan kemiringan hingga 80 persen. Luas areal galian mencapai 5,2 hektar.  Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Cirebon sebenarnya sudah memberikan kesempatan kepada 4 perusahaan yang melakukan penggalian di bukit tersebut untuk melakukan reklamasi.  Mereka diberi tenggat untuk mereklamasi bukit itu hingga 30 Juni. Namun hingga kemarin kawasan yang direklamasi baru mencapai 20 persen.  Kepala BLHD Kabupaten Cirebon, Iskukuh, mengungkapkan hari ini tim yang antara lain terdiri BLHD, PSDA dan Tamben serta dinas terkait lainnya saat ini tengah meninjau bukit tersebut. "Besok baru kami akan rapat untuk mengambil langkah lebih lanjut," katanya.  Secara terpisah, Bupati Cirebon, Dedi Supardi, saat dikonfirmasi mengungkapkan jika sebenarnya sejak dahulu Bukit Azimut tidak diperbolehkan untuk digali. "Jadi pengusahanya harus dikenakan sanksi hukum," katanya.  IVANSYAH   Sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/bandung/2010/06/30/brk,20100630-259780,id.html 30 Juni 2010  

Tata Ruang Wilayah Kab Cirebon akan Dibenahi

 01 Mar 2010  Pelita  Kabupaten Cirebon, Pelita  Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapedal Kabupaten Cirebon HI Cholisin MA. Sabtu (27/2) menegaskan, tata ruang wilayah di wilayah ini akan dibenahi secara mendasar yang menjadi bagian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) 2010-2030.  Rencana mendasar itu antara lain merencanakan luas perumahan dan pemukiman sekira 18.557 ha, Kawasan Perdagangan dan Jasa 1.000 ha dan Kawasan Pertambangan dan Bahan Galian Golongan C 1.200 ha. Semua itu akan disertai dengan aturan dan pengawasan yang ketat. Menurut Cholisin hal itu sesuai dengan UU No 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.  Bahan rancangan peraturan daerahnya sudah dikirimkan ke pihak Provinsi Jawa Barat untuk disetujui, jika disetujui akan dibawa ke pusat untuk disahkan. Setelah itu dikembalikan ke Kabupaten Cirebon sebagai rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dimintai persetujuan DPRD.  Jika disetujui DPRD dan menjadi Perda dilaporkan lagi ke Provinsi dan Pusat untuk disahkan. "Mekanisme birokrasinya seperti Itu, jadi tidak bisa cepat," kata Cholisin. Undang-Undang No 26/2007 menurutnya memuat sanksi yang sangat tegas. Misalnya Jika terjadi penyelewengan atau perusakan lingkungan hidup, denda yang sebelumnya kecil, sekarang bisa mencapai miliaran rupiah.  Apalagi bagi Kabupaten Cirebon yang PADnya sangat tergantung pada galian C, Jelas masalah galian merupakan persoalan yang sangat pelik bahkan dilematis. Jika galian C dihentikan, sumber pendapatan daerah akan sangat sedikit, dan Jika dibiarkan longgar dampaknya akan sangat membahayakan karena kerusakan lingkungan yang diakibatkan sangat besar. "Tentu ini harus diatur secara ketat, para pengusaha dan pemerintah juga masyarakat harus terlibat bersama-sama me-mulihkannya." ujar Cholisin.  Sekarang ini dampak kerusakan lingkungan akibat galian C di Kabupaten Cirebon sudah sangat parah, seperti yang terjadi di Kecamatan Astana Japura. Ditambah lagi proyek PLTU di Kanci Kulon dan Proyek Jalan Tol Kanci Pejagan, tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, juga meninggalkan kerusakan jalan yang sangat parah di wilayah Cirebon bagian timur, yang hingga sekarang pelaksanaan perbaikannya ditunda-tunda terus dan menimbulkan kerugian sosial yang tidak sedikit (ck-38)