Bukit Maneungteung di Kecamatan Waled, Cirebon kondisinya kini memprihatinkan. Kawasan lindung itu hancur oleh penambangan yang dilakukan para pengusaha yang menyuplai kebutuhan material untuk pembangunan jalan tol Kanci-Pejagan. Usaha reklamasi bukit itu pun hingga tenggat di akhir bulan ini tak kunjung selesai. Bukit Azimut yang semula memiliki tinggi 50 hingga 60 meter itu saat ini sudah dipapas dan menjadi daerah yang curam dengan kemiringan hingga 80 persen. Luas areal galian mencapai 5,2 hektar. Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Cirebon sebenarnya sudah memberikan kesempatan kepada 4 perusahaan yang melakukan penggalian di bukit tersebut untuk melakukan reklamasi. Mereka diberi tenggat untuk mereklamasi bukit itu hingga 30 Juni. Namun hingga kemarin kawasan yang direklamasi baru mencapai 20 persen. Kepala BLHD Kabupaten Cirebon, Iskukuh, mengungkapkan hari ini tim yang antara lain terdiri BLHD, PSDA dan Tamben serta dinas terkait lainnya saat ini tengah meninjau bukit tersebut. "Besok baru kami akan rapat untuk mengambil langkah lebih lanjut," katanya. Secara terpisah, Bupati Cirebon, Dedi Supardi, saat dikonfirmasi mengungkapkan jika sebenarnya sejak dahulu Bukit Azimut tidak diperbolehkan untuk digali. "Jadi pengusahanya harus dikenakan sanksi hukum," katanya. IVANSYAH Sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/bandung/2010/06/30/brk,20100630-259780,id.html 30 Juni 2010
Jumat, 3 September, 2010 - 16:04, di update : Rabu, 08 09 2010- 23.45.27SUMBER,(PRLM).-Kedatangan tim gabungan penegakan hukum kasus dugaan galian C ilegal bukit Maneungteung atau Azimut di lokasi tersebut diharapkan bisa segera mempercepat proses hukum atas pelanggaran Undang-undang Lingkungan Hidup tersebut.
"Kami sangat berharap dengan adanya kedatangan tim gabungan kemarin bisa segera menuntaskan kasus hukum atas dugaan perusakan lingkungan, dan kawasan Azimut nantinya bisa pulih kembali," kata Ketua LSM Petakala Grage Deddy Majmoe, Jumat (3/9).
Menurut dia, selama ini kerusakan bukit menjadi ancaman bagi pengguna jalan dan sarana irigasi yang ada di bawahnya. Oleh sebab itu, proses hukum yang kini tengah berjalan harus tetap lurus dan bisa mencari solusi terbaik agar kawasan hijau ini kembali kepada fungsinya.
Dedi meminta setelah dilakukan kajian secara ilmiah oleh pakar lingkungan, penegak hukum menjadikannya sebagai dasar untuk membenarkan bahwa Azimut telah rusak. Namun, yang harus dikaji adalah tingkat kerusakan, sampai sejauh mana parahnya, dibanding dengan pada saat awal.
Deddy juga mendesak agar Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) pro aktif memberikan laporan kepada penegak hukum agar masalah Azimut secepatnya diproses. Di samping itu, tidak ada salahnya apabila memasukkan unsur masyarakat (LSM) dan lembaga perguruan tinggi untuk turut dilibatkan agar terjadi kesamaan persepsi dalam mengurai kasus Azimut.
Dikatakan, semestinya polisi pun meminta kajian dari masyarakat, LSM, dan perguruan tinggi. Agar kajiannya lengkap dari berbagai sudut dan berimbang sehingga tidak hanya diwakili pihak pemerintah. Hal ini dimungkinkan sesuai amanat yang dituangkan dalam Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23/1997, bahwa, masyarakat berhak dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Sebelumnya, tim gabungan penegakan hukum kasus dugaan galian C ilegal bukit Maneungteung (Azimut) melakukan inventarisir data dan fakta ke lokasi bekas tambang itu di Desa Waledasem, Kec. Waled, Kamis (2/9), siang. Mereka terdiri dari KLH), BPLHD Jabar, peneliti/ahli ekologi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Polri.
Rombongan dipimpin Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH Zaenal Abidin tersebut melakukan pemetaan lapangan, pemotretan dan mengambil sampel matrial di bekas galian. Zaenal mengatakan, dugaan tindak pidana galian C ilegal bukit Azimut akan diproses secara hukum. Namun, terlebih dahulu dilakukan pengumpulan bukti dan keterangan ahli yang menyatakan tentang kebenaran bukit Azimut telah rusak. Oleh sebab itu, lanjuta dia, mengajak ahli lingkungan dari IPB, BPLH dan Polri dalam satu tim yang secara serius menuntaskan masalah hukum bukit Azimut.
"Kami ingin mengetahui sekaligus meneliti sifat kimia pasca eskploitasi, sifat hidrologi, sifat vegetasi, rusaknya hutan rakyat dan sempadan sungai," jelasnya.
Zainal menambahkan, dugaan sementara terjadi tindak penggalian di kawasan hutan lindung dan kawasan benda cagar budaya. Sebab, di Azimut juga terdapat benda peninggalan bersejarah.(A-146/C-15/kur).***
"Kami sangat berharap dengan adanya kedatangan tim gabungan kemarin bisa segera menuntaskan kasus hukum atas dugaan perusakan lingkungan, dan kawasan Azimut nantinya bisa pulih kembali," kata Ketua LSM Petakala Grage Deddy Majmoe, Jumat (3/9).
Menurut dia, selama ini kerusakan bukit menjadi ancaman bagi pengguna jalan dan sarana irigasi yang ada di bawahnya. Oleh sebab itu, proses hukum yang kini tengah berjalan harus tetap lurus dan bisa mencari solusi terbaik agar kawasan hijau ini kembali kepada fungsinya.
Dedi meminta setelah dilakukan kajian secara ilmiah oleh pakar lingkungan, penegak hukum menjadikannya sebagai dasar untuk membenarkan bahwa Azimut telah rusak. Namun, yang harus dikaji adalah tingkat kerusakan, sampai sejauh mana parahnya, dibanding dengan pada saat awal.
Deddy juga mendesak agar Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) pro aktif memberikan laporan kepada penegak hukum agar masalah Azimut secepatnya diproses. Di samping itu, tidak ada salahnya apabila memasukkan unsur masyarakat (LSM) dan lembaga perguruan tinggi untuk turut dilibatkan agar terjadi kesamaan persepsi dalam mengurai kasus Azimut.
Dikatakan, semestinya polisi pun meminta kajian dari masyarakat, LSM, dan perguruan tinggi. Agar kajiannya lengkap dari berbagai sudut dan berimbang sehingga tidak hanya diwakili pihak pemerintah. Hal ini dimungkinkan sesuai amanat yang dituangkan dalam Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23/1997, bahwa, masyarakat berhak dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Sebelumnya, tim gabungan penegakan hukum kasus dugaan galian C ilegal bukit Maneungteung (Azimut) melakukan inventarisir data dan fakta ke lokasi bekas tambang itu di Desa Waledasem, Kec. Waled, Kamis (2/9), siang. Mereka terdiri dari KLH), BPLHD Jabar, peneliti/ahli ekologi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Polri.
Rombongan dipimpin Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH Zaenal Abidin tersebut melakukan pemetaan lapangan, pemotretan dan mengambil sampel matrial di bekas galian. Zaenal mengatakan, dugaan tindak pidana galian C ilegal bukit Azimut akan diproses secara hukum. Namun, terlebih dahulu dilakukan pengumpulan bukti dan keterangan ahli yang menyatakan tentang kebenaran bukit Azimut telah rusak. Oleh sebab itu, lanjuta dia, mengajak ahli lingkungan dari IPB, BPLH dan Polri dalam satu tim yang secara serius menuntaskan masalah hukum bukit Azimut.
"Kami ingin mengetahui sekaligus meneliti sifat kimia pasca eskploitasi, sifat hidrologi, sifat vegetasi, rusaknya hutan rakyat dan sempadan sungai," jelasnya.
Zainal menambahkan, dugaan sementara terjadi tindak penggalian di kawasan hutan lindung dan kawasan benda cagar budaya. Sebab, di Azimut juga terdapat benda peninggalan bersejarah.(A-146/C-15/kur).***